Oleh: mkn unand | 28/06/2012

PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2012/2012


Gambar

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PASCASARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

PROGRAM STUDI MAGISTERM KENOTARIATAN

 

  1. A.   PERSYARATAN PENDAFTARAN
    1. Menyrahkan bukti pembayaran biaya pendaftaran/seleksi sebesar Rp. 600.000,- melalui Bank Nagari (BPD Sumatera Barat), Rek. A.n. Penampung MKn Hukum, No. 2102.0101.00017.1.
    2. Menyerahkan 2 lembar fotocopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dari program studi S-1 Ilmu Hukum..
    3. Surat Rekomendasi dari 2 orang yang mengetahui kemampuan akademik calon mahasiswa.
    4. Proyeksi keinginan calon dalam mengikuti Program MKn yang berisi alasan, harapan dan rencana setelah selesai kuliah (2 lembar).
    5. Surat keterangan kesanggupan biaya (bermaterai, 2 lembar).
    6. Surat keterangan sehat dari dokter (2 lembar).
    7. Salinan TOEFL Internasional/UPT Bahasa UNAND skor minimal 450 dan skor Tes Potensi  Akademik (TPA) minimal 425 (Standar Bappenas/Puspendik/Litbang/Diknas/TPA UNAND), 2 lembar.
    8. Pendaftar yang belum memenuhi syarat TOEFL dan TPA melampirkan pernyataan kesediaan untuk memenuhinya selama menempuh pendidikan (bermaterai) 1 lembar.
    9. Menyerahkan pas photo terbaru 3 x 4  dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
    10. Amplop berperangko dan ditulisi alamat pelamar.
    11. Semua persyaratan dan uang pendaftaran yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

MATERI SELEKSI

    1. Dasar-dasar ilmu hukum.
    2. Hukum Perjanjian.
    3. Hukum Agraria.
    4. Tes Potensi Akademik (TPA).

 

  1. C.   WAKTU DAN TEMPAT PENERIMAAN MAHASISWA
    1. 1.   Waktu
      1. Pendaftaran dimulai pada 21 Mei s/d  4 Agustus 2012.
      2. Seleksi Penerimaan pada 11-12 Agustus 2012.
      3. Pengumuman Hasil Seleksi pada 27 Agustus 2012.
      4. Registrasi Mahasiswa pada 28 Agustus sampai 28 September 2012.
      5. Kuliah Pembukaan pada 1 Oktober 2012.
    2. 2.   Tempat 
      1. Fakultas Hukum UNAND, Kampus Limau Manis Padang, Telp. (0751) 72985, Fax (0751) 778109.
      2. Fakultas Hukum UNAND, Jln. Pancasila No.10 Padang, Telp. & Fax (0751) 34605,

 

  1. D.  BIAYA PENDIDIKAN

Peserta program ini dikenai biaya pendidikan sebagai berikut:

  1. Kelas Reguler (Kuliah Senin-Kamis)
    1. SPP  : Rp 8.000.000,-/Semester.
    2. Uang Pengembangan Institusi                   Rp 5.000.000,-/selama studi.
    3. Kelas Reguler Mandiri (Kuliah Sabtu-Minggu)
      1. SPP  : Rp 10.000.000,-/Semester.
      2. Uang Pengembangan Institusi                   Rp 5.000.000,-/selama studi.
      3. Kelas Penyetaraan (kuliah Sabtu-Minggu)
        1. Biaya Paket sebesar  Rp 15.000.000,-
        2. Penerimaan mahasiswa bulan Januari 2013.
        3. Kuliah Dimulai Bulan Maret 2013.

Contact Person :

1. Dr. Busyra Azheri, SH. MH (081374448626)

2. Neneng Oktarina, SH. MH (085263032142)

3. Hengki Andora, SH., LLM (085263466345)

4. Emyuzar (081363535422)

5. Edril Herma Yendra, ST (081973578333)

6. Lailatul Qodrianti, Amd,Par (085271945715)

Formulir Pendaftaran dapat di download Link di bawah ini :

http://www.ziddu.com/download/19782836/FormulirLengkap.pdf.html

http://www.ziddu.com/download/19782831/Cover.pdf.html

Oleh: mkn unand | 22/04/2011

Penerimaan Mahasiswa Baru TA. 2011/2012


PROGRAM STUDI

MAGISTER KENOTARIATAN

PENGANTAR

Dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Notaris/PPAT yang terus meningkat dan penyebarannya yang belum merata, khususnya di Wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu dan sekitarnya, maka Fakultas Hukum Universitas Andalas menyelenggarakan Program Studi Magister Kenotariatan (MKn). Program MKn ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan    Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 67/D/O/2010 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Kenotariatan (S2) Pada Universitas Andalas.

TUJUAN PENDIDIKAN

Penyelenggaraan Program Studi MKn ditujukan untuk  menghasilkan lulusan yang mempunyai keterampilan di bidang profesi hukum tertentu dan kemampuan akademis yang memungkinkan lulusannya bekerja dalam profesi-profesi hukum yang memerlukan ilmu kenotariatan seperti Notaris, PPAT, Pejabat lelang, In House Lawyer pada berbagai perusahaan dan Perbankan, serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan S3 (Doktor). Program studi ini secara spesifik diorientasikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki:

  1. Keterampilan menuangkan berbagai perjanjian/kontrak dalam suatu akta.
  2. Kemampuan mengembangkan Ilmu Kenotariatan.
  3. Kemampuan menggunakan pendekatan Ilmu Hukum secara komprehensif  dalam memecahkan masalah-masalah Hukum Kenotariatan.

PENYELENGGARAAN PROGRAM

Program MKn Fakultas Hukum Univbersitas Andalas diselenggarakan dengan beban studi 46 sks yang diprogram untuk dapat diselesaikan dalam waktu 4 semester. Kurikulumnya disusun berdasarkan kompetensi pendidikan di bidang kenotariatan, kebutuhan stakeholders serta memiliki kemampuan akademis. Pengajar terdiri atas  unsur akademisi dan praktisi yang sesuai dengan bidang keahliannya.

DAFTAR MATA KULIAH

No

Kode MK

Matakuliah

Sks

Semester I

1.

MKN-511

Teori Hukum

2

2.

MKN-512

Politik Hukum Kenotariatan

2

3.

MKN-513

Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT

2

4.

MKN-514

Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan

2

5.

MKN-515

Hukum Perikatan

2

6.

MKN-516

Hukum Perusahaan

2

7.

MKN-517

Hukum Agraria

2

8.

MKN-518

Hukum Jaminan

2

J u m l a h

16

Semester II

1.

MKN-521

Metode Penelitian Ilmu Hukum

2

2.

MKN-522

Penemuan Hukum

2

3.

MKN-523

Hukum Waris KUH Perdata

2

4.

MKN-524

Pengurusan Hak Atas Tanah

2

5.

MKN-525

Hukum Perbankan

2

6.

MKN-526

Peraturan Lelang

2

7.

MKN-527

Hukum Investasi*

2

8.

MKN-528

Hukum Waris Islam dan Adat*

2

9.

MKN-529

Hukum Tanah Adat*

2

10.

MKN-530

Kontrak Bisnis Internasional*

2

11.

MKN-531

Hukum Pajak*

2

J u m l a h

16

Semester III

1.

MKN-611

Teknik Pembuatan Akta (TPA) I: Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan **)

2 (0:2)

2.

MKN-612

Teknik Pembuatan Akta (TPA) II: Akta Berbagai Macam Perjanjian **)

2 (0:2)

3.

MKN-613

Teknik Pembuatan Akta (TPA) III: Akta Badan-badan Usaha **)

2 (0:2)

4.

MKN-614

Akta Tanah **)

2 (0:2)

J u m l a h

8

Semester IV

1.

MKN-621

Penelitian dan T e s i s

6

J u m l a h

46

 

KEGIATAN PENDIDIKAN

Kegiatan pendidikan dilakukan melalui tahap–tahap sebagai berikut :

  1. Seleksi penerimaan mahasiswa
  2. Perkuliahan dan pemberian keterampilan pembuatan akta dengan jadual terprogram
  3. Evaluasi selama proses pendidikan, dilakukan baik melalui kedisplinan mengikuti kuliah, pembuatan tugas-tugas, ujian dan indikator lainnya.
  4. Penelitian dan penulisan tesis

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Mendaftarkan diri di tempat penerimaan mahasiswa dengan membawa bukti pembayaran biaya pendaftaran/seleksi sebesar Rp 600.000,- melalui Bank Nagari (BPD Sumatera Barat), Rek. A.n. Penampung MKn Hukum, No. 2102.0101.00017.1.
  2. Menyerahkan 2 lembar fotocopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dari program studi S-1 Ilmu Hukum, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS), masing-masing 2 lembar.
  3. Menyerahkan 2 lembar fotokopi SK Notaris bagi calon mahasiswa kelas penyetaraan.
  4. Surat Rekomendasi dari 2 orang yang mengetahui kemampuan akademik calon.
  5. Proyeksi keinginan calon dalam mengikuti Program MKn yang berisi alasan, harapan dan rencana setelah selesai kuliah (2 lembar).
  6. Surat Keterangan jaminan pembayaran dari instansi atau surat keterangan kesanggupan biaya sendiri (bermaterai, 2 lembar).
  7. Surat keterangan sehat dari dokter (2 lembar).
  8. Salinan TOEFL Internasional/UPT Bahasa UNAND skor minimal 450 dan skor Tes Potensi  Akademik (TPA)Minimal 500 (Standar Bappenas/Puspendik/Litbang/Diknas/TPA UNAND),2 lembar.
  9. Pendaftar yang belum memenuhi syarat TOEFL dan TPA dapat melampirkan pernyataan kesediaan untuk memenuhinya selama menempuh pendidikan (bermaterai), 2 lembar.
  10. Menyerahkan pas photo terbaru 3 x 4  dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
  11. Amplop berperangko dan ditulisi alamat pelamar.
  12. Semua persyaratan dan uang pendaftaran bagi calon mahasiswa yang telah diserahkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

 MATERI SELEKSI

  1. Pengetahuan umum.
  2. Hukum Perjanjian.
  3. Hukum Agraria.

WAKTU DAN TEMPAT PENERIMAAN MAHASISWA

 1.     Waktu

  1. Pendaftaran dimulai pada 13 Juni 2011 s/d 29 Juli 2011
  2. Seleksi Penerimaan pada 13 -14 Agustus 2011
  3. Pengumuman Hasil Seleksi pada 19 Agustus 2011
  4. d. Registrasi Mahasiswa pada 5 – 16 September 2011
  5. Kuliah Pembukaan pada 3 Oktober 2011

2.     Tempat 

  1. Fakultas Hukum UNAND, Kampus Limau Manis Padang, Telp. (0751) 72985, Fax (0751) 778109, Jam 08.30-15.00 WIB.
  2. Fakultas Hukum UNAND, Jln. Pancasila No.10 Padang, Telp. & Fax (0751) 34605, Jam 09.00-16.00 WIB.

 BIAYA PENDIDIKAN

Peserta program ini dikenai biaya pendidikan sebagai berikut:

  1. Kelas Reguler (Kuliah Senin-Kamis) :
    1. SPP                                      : Rp 8.000.000,-/Semester.
    2. Pengembangan Institusi  : Rp 5.000.000,-/selama studi.

Catt: – Pada semester 5 mahasiswa hanya  dikenakan biaya Registrasi Rp. 800.000/semester.

  1. Kelas Reguler Mandiri (Kuliah Sabtu-Minggu)
    1. SPP                                     : Rp 9.000.000,-/Semester.
    2. Pengembangan Institusi  : Rp 5.000.000,-/selama studi.

Catt: – Pada semester 5 mahasiswa hanya dikenakan biaya Registrasi Rp. 800.000/semester.

  1. Kelas Penyetaraan (Kuliah Sabtu)
    1. SPP                                     : Rp 12.000.000,-/Semester.
    2. Pengembangan Institusi  : Rp 5.000.000,-/selama studi.

Catt: – Hanya Mengambil Mata Kuliah Kemagisteran ( Teori Hukum, Politik Hukum Kenotariatan, Penemuan Hukum dan Metode Penelitian Ilmu Hukum).

Pada semester 3 mahasiswa hanya  dikenakan biaya Registrasi Rp. 800.000/semester.

Contact Person:

  1. Dr. Busyra Azheri, SH, MH  (08126703865)
  2. Neneng Oktarina, SH. MH (085263032142)
  3. Hengki Andora, SH., LLM (085263466345)
  4. Emyuzar (081363535422)
  5. Edril Herma Yendra, ST (082170094036)

Informasi juga dapat diakses melalui website:

www.fhuk.unand.ac.id  

mkn.unand@gmail.com (FB)

Oleh: mkn unand | 02/02/2011

PERMOHONAN PENGANGKATAN NOTARIS


Pengertian:

  1. Notaris adalah pejabat umum yang melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jabatan Notaris.
  2. Notaris Pengganti adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri untuk menggantikan Notaris yang berhalangan sementara dalam menjalankan jabatannya.
  3. Wakil Notaris Sementara adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri atas usul Ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan tugas jabatan Notaris pada wilayah kerja Notaris yang tidak ada Notarisnya.
  4. Protokol Notaris adalah seluruh dokumen negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris yang terdiri dari dari minuta-minuta yang telah dijilid, repertorium, daftar pengesahan surat-surat di bawah tangan, daftar akta-akta protes.
  5. Formasi Notaris adalah penentuan jumlah Notaris di suatu wilayah kerja.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (Reglement op het Notaris Ambt in Indonesie Staatblad 1860 Nomor 3).
  2. Surat Ketetapan Menteri Hukum RIS Nomor J.Z/171/4 (BN 50 – 35) tanggal 22 Mei 1950 tentang Sumpah Jabatan Notaris bagi Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang harus dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 700).
  4. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor KMA/06/SKB/VII/1987, Nomor M.04-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Notaris tanggal 6 Juli 1987.
  5. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M-11.HT.03.01 Tahun 1988 tentang Wakil Notaris Sementara.
  6. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.
  7. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M-13.HT.03.10 Tahun 1993 tentang Pembinaan Notaris.
  8. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.
  9. Keputusan Menteri Kehaiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.03.01 Tahun 2004 tanggal 16 Januari 2004 tentang Formasi Notaris di Seluruh Indonesia.
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Persyaratan dan Prosedur.

1.   Pengangkatan Notaris:

Persyaratan:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Telah berumur 25 tahun, dibuktikan dengan akte kelahiran/kenal lahir.
  5. Melampirkan dokumen sebagai berikut :
  1. Foto copy ijasah Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang disahkan oleh perguruan tinggi negeri  yang bersangkutan;
  2. Foto copy surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis yang disahkan oleh Notaris;
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan oleh Notaris;.
  4. Foto copy akta kelahiran yang disahkan oleh Notaris;
  5. Foto copy akta perkawinan yang disahkan oleh Notaris;
  6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon yang disahkan oleh Notaris;
  7. Foto copy piagam lulus ujian Kode Etik yang diselenggarakan oleh organisasi Notaris yang disahkan oleh Notaris;
  8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah;
  9. Surat Keterangan dari Notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor Notaris selama 2 (dua) tahun berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat;
  10. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat;
  11. Surat keterangan sehat jasmani dan rokhani dari dokter pemerintah;
  12. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  13. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol Notaris lain;
  14. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3X4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
  15. Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  16. Foto copy sertifikat pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur:

Surat permohonan pengangkatan Notaris diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.

2.   Pindah Wilayah Kerja Notaris:

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-01.HT.03.01 Tahun 2003, Notaris dapat mengajukan permohonan pindah ke :

  1. Kota atau Kabupaten setelah 3 tahun melaksanakan tugas jabatannya secara aktif.
  2. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta setelah 5 tahun melaksanakan tugas jabatannya secara aktif terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan.

Persyaratan:

  1. Surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris yang menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab sebagai Notaris, yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
  2. Surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris setempat yang bersedia menampung protokol Notaris yang akan pindah wilayah kerja.
  3. Surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris yang bersangkutan tentang kesediaannya menampung protokol Notaris lain.
  4. Surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris yang bersangkutan tentang kesediaan diberhentikan sebagai Notaris di wilayah kerja yang lama sekaligus diangkat sebagai Notaris di wilayah kerja yang baru.
  5. Foto copy surat keputusan tentang pengangkatan Notaris yang bersangkutan yang disahkan oleh Notaris.
  6. Foto copy berita acara sumpah jabatan yang disahkan oleh Notaris.
  7. Surat keterangan tentang kondite Notaris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  8. Surat keterangan tentang protokol, meliputi jumlah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Surat rekomendasi dari organisasi Notaris.
  10. Surat keterangan tentang cuti Notaris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  11. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3X4 cm sebanyak 4 lembar.
  12. Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur:

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.

Oleh: mkn unand | 14/01/2011

Sejarah Notaris


Notaris merupakan salah satu profesi yang berasal dari abad ke II-III di zaman  romawi , pada zaman  itu masih disebut  scribae, tabellius atau notarius

Di masa itu,  Notaris diartikan sebagai orang yang bertugas sebagai pencatat pidato.

Kata   Notaris berasal dari nama seorang pencatat pidato  NOTARIUS, yang yang juga digunakan oleh untuk istilah penulis cepat atau stenografer.

Notaris adalah salah satu diantara profesi hukum yang ada.

Profesi  Notaris ini tidak diposisikan di dalam struktur  legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Notaris berada posisi netral, dikarenakan bila diposisikan di salah satu dari  badan negara tersebut maka Notaris sudah tidak lagi diposisi netral.
Notaris diwajibkan untuk melaksanakan  penyuluhan hukum kepada kedua belah pihak  untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan Notaris berdasarkan permintaan para kliennya (pada saat pembacaan akta).
Notaris dilarang untuk  memihak kliennya, disebabkan salah satu guna Notaris adalah untuk mencegah agar tidak terjadinya suatu masalah di kemudian hari.

 

Pada masa abad ke V, Notaris merupakan pejabat kerajaan.
Notaris di masa Italia Utara :
1.     Notarii: pejabat kerajaan melaksanakan pekerjaan administratif;
2.     Tabeliones : profesi  yang melaksanakan pekerjaan tulis menulis, mereka tidak termasuk dalam pemerintahan/kekuasaan;
3.     Tabularii: aparatur pemerintah, bertugas untuk mengelola pembukuan keuangan pemerintah dan mempunyai wewenang untuk membuat akta; Akta mereka bertiga diatas belum dapat disebut sebagai sebuah akta yang  otentik,
4.     Notaris: pejabat yang membuat akta otentik.
Latijnse Notariat, pejabat yang ditugaskan  penguasa, yang bertugas melayani kepeluan masyarakat umum, meraka berhak memperoleh balasan berupa honorarium atas jasanya pada masyarakat. ( Italia utara abad ke 11 – 12)
Ada juga pendapat lain yang membagi Notaris sebagai berikut :
1.     Notarii yang bertugas membantu konselor raja dan kanselarij paus;
2.     Tabelio dan clericus yang bertugas membantu gereja induk dan pejabat-pejabat gereja lainnya.  (Karel de Grote)
Sumber-Sumber Lembaga Notaris :
Pada masa 1888, diterbitkan buku Formularium Tabellionum, Imerius, beliau pendiri sebuah sekolah di Bologna.
Seabad kemudian dikeluarkan Summa Artis Notariae, Rantero yang berasal dari Perugia,
Pada masa abad ke 13, buku dengan judul sama diterbitkan juga oleh Rolandinus Passegeri, dia juga telah menerbitkan buku Flos Tamentorum.
Pada abad ke 13, Papon, menrbitkan sebuah buku yang berjudul Les Trois Notaires.
Buku-buku diatas menjabarkan definisi Notaris, kewenangan Notaris, fungsi Notaris, dan kewajiban-kewajiban Notaris.
Perkembangan Lembaga Notaris :
Di abad 14, profesi Notaris mengalami kemunduran yang disebabkan komersialisai  Jabatan Notaris oleh Pemerintah dikarenakan uang hal tersebut disebabkan oleh ketidaksiapan Notaris yang diangakat seecara dadakan hal ini  mengakibatkan kerugian masyarakat banyak
Tanggal 6 -10-1791, untuk pertamanya dibentuk undang-undang kelembagaan  notariat, yang menyatakan 1 macam saja Notaris.
Kemudian pada 16-03-1803 diundangkan Ventosewet yang menyatakan Pelembagaan Notaris dengan  tujuan pemberian jaminan hukum  yang lebih baik bagi keperluan masyarakat umum.
Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. Yang mana Pemerintah Belanda mengadaptasi Undang Undang  Ventosewet dari Perancis dan meberi namai Undang Undang tersebut Notariswet.
Dengan berlakunya asas concordasie, maka undang-undang itu juga diterapkan di Indonesia.

Melchior Kelchem adalah Notaris pertama di Indonesia, pada tanggal 27 agustus 1620, beliau adalah sekretaris  College van Schenpenen yang ada di jakarta.

Pada tanggal 26 -01-1860 dikeluarkan peraturan baru yaitu Notaris Reglement dan dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris.
Peraturan/Reglement ini  bersumber kepada Notariswet yang diberlakukan di Belanda,
Peraturan Jabatan Notaris ini terdiri dari 66 pasal.
Peraturan Jabatan Notaris berlaku sampai dengan dikeluaurkannya Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pada masa setelah  tanggal 17-08-1945, pemerintah mulai  mengadakan  kursus-kursus bagi WNI yang telah memiliki pengalaman pada bidang hukum, walaupun mereka tidak berpredikat sebagai sarjana hukum, mereka bertugas mengisi kekosongan  Jabatan Notaris di Republik Indonesia.

Pada era 1954, diselenggarakan kursus-kursus independen yang dimulai pada Universitas Indonesia, yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan kursus-kursus notariat dengan berafiliasi pada fakultas hukum. Sampai dengan tahun 1970 telah diselenggarakan program studi spesialis notariat, program yang memberikan pembelajaran keterampilan (menyusun /membuat perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak, dsb) yang juga memberikan gelar sarjana hukum) pada mereka yang telah lulus (bukan C alon Notaris /Candidate Notaris).

Di era  2000, diberlakukan peraturan pemerintah nomor 60 yang memperbolehkan penyelenggaraan pendidikan  spesialis notariat.

Peraturan Pemerintah  ini mengubah nama Program Studi Spesialis Notariat menjadi Program Magister yang lebih bersifat keilmuan, dengan gelar akhir Magister Kenotariatan.


PENDIDIKAN KENOTARIATAN DI INDONESIA (SEKARANG INI)

PENDIDIKAN KENOTARIATAN DI INDONESIA (SEKARANG INI)
Ditulis Oleh Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum

A. PENDAHULUAN.

Keberadaan lembaga Notaris di Indonesia senantiasa dikaitkan dengan keberadaan fakultas hukum, hal ini terbukti dari institusi yang menghasilkan Notaris (sekarang ini) semuanya dari fakultas hukum dengan kekhususan (sebelumnya) Program Pendidikan Spesialis Notaris atau sekarang ini berubah menjadi Program Studi Magister Kenotariatan.

Pada awalnya untuk mengisi jabatan Notaris kepada yang bersangkutan wajib mengikuti Ujian Notaris yang diadakan oleh Pemerintah Republik Indonesia baru dimulai pada tahun 1950. Ujian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Jabatan Notaris (PJN).

Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di Universitas Indonesia, dilanjutkan dengan kursus Notariat dengan menempel di Fakultas Hukum. Sampai tahun 1970 diadakan Program Studi Spesialis Notariat, sebuah program yang mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, akta, dan lain-lain), yang lulusannya dipersiapkan untuk mengemban jabatan sebagai Notaris. Program seperti ini terus berjalan dan menjadi bagian atau diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, dan kepada lulusannya memberikan gelar Candidat Notaris (CN) atau Spesialis Notariat (SpN.).

Setelah berjalan sekian lama, pada tahun 2000, dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 yang memperbolehkan pengelola Program Studi Spesialis Notariat berubah menjadi Program Magister Kenotariatan, dan kepada lululusan memakai gelar Magister Kenotariatan (MKn).

Program Studi Magister Kenotariatan merupakan program magister yang bersifat keilmuan atau akademis, tapi dalam prakteknya program ini disamping bersifat akademis, juga dipersiapkan untuk memasuki profesi hukum tertentu, juga dipersiapkan untuk memangku jabatan sebagai Notaris, dan juga memberi peluang kepada lulusannya untuk melanjutkan ke jenjang Strata 3 (S3) bidang hukum.

Dalam konteks demikian pendikan MKn. Yang diselenggarakan di Indonesia merupakan hybrid atau campuran antara pendidikan profesi dan akademis. Artinya lulusan M.Kn :

a. Dapat mengajukan permohonan untuk dapat diangkat sebagai Notaris.

b. Sebagai penunjang atau tambahan pengetahuan dalam menjalankan profesi hukum lainnya.

c. Dapat melanjutkan untuk program Strata S3 bidang Ilmu Hukum.

B. MATA KULIAH (AJARAN) PADA PROGRAM M.Kn.

Ketika program kenotariatan masih bernama Program Pendidikan Spesialis Notaris kepada para peserta didik diarahkan agar lulusannya untuk memegang amanat atau menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, sehingga kuliah yang diberikan sebagai besar untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan Notaris dengan kata lain pengetahuan (hukum) dan keterampilan bidang kenotariatan lebih ditonjolkan, hal ini berbeda ketika program kenotariatan, antara mata kuliah yang bersifat akademis dan pengetahuan/keterampilan kenotariatan harus sebanding. Dalam hal ini agar disebut program Magister, maka mata kuliah ke”Magister”an wajib ada pada Program Magister Kenotariatan, dan juga agar lulusannya mempunyai pengetahuan/keterampilan kenotariatan, maka mata kuliah ke”Notariat”an harus juga ada.

Program Studi Magister Kenotariatan sebagai program pendidikan yang bersifat hybrid, harus memadukan pengetahuan Ilmu Hukum dan Kenotariatan. Untuk kemagisteran dicirikan dengan adanya mata kuliah :

1. Teori Ilmu Hukum.
2. Politik Hukum.
3. Metode Penelitian Hukum/ Metode Penelitian dan Penalaran Hukum.
4. Penemuan Hukum.
5. Proposal Tesis.
6. Tesis.

Sedangkan untuk kenotariatan dicirikan dengan adanya :

1. TPA (I – III/IV).
2. Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN/PJN).
3. Etika Jabatan Notaris.
4. Peraturan Lelang/Bea Meterai.
5. Akta Pertanahan/PPAT.

selebihnya merupakan mata kuliah yang sebelumnya telah diperoleh pada waktu kuliah S1 (Sarjana Hukum), hanya dalam hal ini bobot SKSnyas dikurangi, jika dibandingkan dengan Program Spesialis Notaris.

Sebagai salah satu ciri yang khas dari pendidikan kenotaritatan titik tumpunya ada pada TPA. Ketika masih berbentuk Program Spesialis Notaris, TPA ini memperoleh porsi yang sangat besar, yaitu sekitar 14 SKS, ketika menjadi Program Studi Magister Kenotariatan berkurang, dan hanya ada 6 SKS saja, kemudian kewajiban magang menjadi tidak ada, dan PJN/UUJN pun hanya memperoleh porsi 2 SKS saja, yang sebelumnya memperoleh 4 SKS. Jumlah SKS tersebut berkurang karena dibagikan untuk mata kuliah kemagisteran dan Tesis.

Disamping penguasaan kemampuan ilmu hukum dan kenotariatan, maka seharusnya kemampuan untuk menguasai dan membuat akta memperoleh porsi yang sangat besar, karena program tersebut dengan nama Program Studi Magister Kenotariatan, mata kuliah kenotariatan harus cukup besar, seperti TPA.

Dengan system mendidikan yang hybrid atau mendua sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan kalau bobot mata kuliahnya tidak lebih besar dari bobot kemagisterannya, mereka yang kuliah pada Program Studi Magister Kenotariatan untuk mata kuliah kenotariatan hanya menjadi knowledge base saja atau hanya dasar sekedar tahu ilmu pengetahuan kenotariatan., Oleh karena alangkah sangat bijak jika dilakukan Redesign mengenai mata kuliah kenotariatan, dengan memberi SKS yang lebih besar, setidaknya 60 – 65 % dari keseluruhan SKS yang ada.

C. PENGAJAR/DOSEN PADA PROGRAM M.Kn.

Bahwa Stakeholders lembaga Notariat bukan ada pada salah satu pihak saja, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, penyelenggara pendidikan kenotariatan, organisasi jabatan Notaris dan mereka yang menjadi Notaris serta masyarakat merupakan para Stakeholder lembaga Notariat, yang wajib dan berkepentingan untuk memajukan dan membangun lembaga notariat di Indonesia, sehingga kalau mau dilakukan pembenahan tidak dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja, tapi para harus merupakan sinergi dari para Stakeholders tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yang merupakan bagian dari para Stakeholders tersebut, yaitu pembenahan dari segi pengajar atau dosen dari Notaris pada Program Strata 2 (S2) Kenotariatan untuk disesuaikan dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan Strata 2 kenotariatan dan organisasi jabatan Notaris.

Kehadiran Undang-undang tentang Guru dan Dosen telah memaksa satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan Strata 2 Magister Kenotariatan untuk menyesuaikan kualifikasi dosennya sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa untuk program pascasarjana dosen tersebut harus memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister. Dan juga sekarang ini dosen pada tiap perguruan tinggi harus lulus sertifikasi pendidik atau dosen (Pasal 45 dan 47 Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Dalam kaitan ini menimbulkan pertanyaan, apakah para Notaris yang menjadi dosen pada program pendidikan strata 2 kenotariatan perlu mempunyai tanda bukti sertifikat pendidik ? Dan siapakah yang harus melakukan sertifikasi dosen yang berasal dari Notaris tersebut ?

Dalam konsiderans menimbang Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia diperlukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah dan berkesinambungan, maka dalam hal ini dibentuk undang-undang tentang Guru dan Dosen.

Dalam tulisan ini ada 7 (tujuh) istilah yang perlu dijelaskan, yaitu Dosen, Penyelenggara Pendidikan, Satuan Pendidikan, Kualifikasi Akdemik, Komptensi, Sertifikasi, Sertifikat Pendidik.

Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupkan aturan hukum yang mengatur mengenai Guru dan Dosen, menegaskan batasan istilah-istilah tersebut, yaitu :

1. Pasal 1 angka 2, Dosen adalah : pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Pasal 1 angka 5, Penyelenggara Pendidikan adalah : pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

3. Pasal 1 angka 6, Satuan Pendidikan adalah : kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Pasal 1 angka 9, Kualifikasi Akademik adalah : ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan

5. Pasal 1 angka 10, Kompetensi adalah : seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

6. Pasal 1 angka 11, Sertifikasi adalah : proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

7. Pasal 1 angka 12, Sertifikat Pendidik adalah : bukti formal sebagai pengakuan yang diberikankepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Undang-undang Guru dan Dosen, bahwa setiap dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Notaris yang menjadi dosen pada program pendidikan magister kenotariatan mau tidak mau harus mengikuti ketentuan yang tersebut dalam Pasal 45 di atas, antara lain : memiliki kualifikasi akademik, memiliki kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, dan kualifikasi lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Dengan demikian dosen dari Notaris harus memiliki :

1. kualifikasi akademik, yaitu berupa ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan, karena dalam hal ini program magister kenotariatan dalam kualifikasi Strata 2 (S2), maka dosen tersebut minimal harus berijazah Strata 2 (S2), ketentuan sesuai dengan Pasal 46 Undang-undang Guru dan Dosen.

Bahwa program pendidikan magister kenotariatan merupakan pendidikan strata 2 harus mempunyai dosen dengan kualifikasi magister pula, suatu hal yang aneh dan lucu, jika program pendidikan yang akan menghasilkan lulusan dengan kualifikasi magister, tapi dosennya masih dengan kualifikasi S1 (sarjana) atau Spesialis Notaris.

2. memiliki kompetensi yang merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Bahwa mau tidak mau penyelenggara program magister kenotariatan untuk mata kuliah kenotariatan wajib diajar/diberikan oleh dosen yang berasal dari Notaris, oleh karena itu suatu hal yang tidak pada tempatnya jika mata kuliah dalam bidang kenotariatan diberikan oleh dosen yang tidak menjalani tugas jabatan sebagai Notaris.

3. memiliki sertifikat pendidik, bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Selama ini dosen dari Notaris diminta mengajar karena menjalani tugas jabatan sebagai Notaris dan mempunyai kemampuan untuk mentransfer ilmu kenotariatannya kepada para mahasiswa, dan tidak pernah ada penilaian kepada dosen tersebut, terutama dari organisasi jabatan Notaris. Dengan adanya ketentuan seperti tersebut di atas, maka dosen yang berasal dari Notaris wajib mempunyai sertifikat pendidik sebagai bukti atas kemampuan dosen yang bersangkutan sebagai tenaga professional.

Dalam Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Guru dan Dosen mengatur mengenai institusi yang dapat mengeluarkan sertifikat pendidik, disebutkan bahwa,…. mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Isi pasal tersebut menyiratkan setidaknya lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tertentu yang terakreditasi, seperti penyelenggara program pendidikan magister kenotariatan dapat melakukan sertifikasi terhadap dosen pada magister kenotariatan yang berasal dari Notaris. Jika dilakukan seperti ini, maka organisasai jabatan Notaris yang anggotanya para Notaris tidak akan punya peran apa dalam sertifikasi dosen dari Notaris.

Meskipun demikian alangkah baiknya jika sertifikasi tersebut untuk dosen dari Notaris tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan magister kenotariatan saja, tapi dalam hal ini penyelenggara pendidikan magister kenotariatan dapat bekerjasama dengan organisasai jabatan Notaris (Ikatan Notaris Indonesia) untuk melakukan sertifikasi tersebut, dengan tugas yang berbeda, misalnya penyelenggara pendidikan magister kenotariatan melakukan penilaian terhadap kemampuan Notaris tersebut mentransfer kemampuan keilmuan Notariatnya kepada para mahasiswa, dan organisasi jabatan Notaris melakukan penilaian terhadap moral, etika dan kemampuan penguasaan ilmu kenotariatan, sehingga dalam hal ini terjadi sinergi dalam melakukan sertifikasi tersebut.

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Notaris yang menjadi dosen pada program Magister Kenotariatan :

1. wajib memiliki sertifikasi pendidik.

2. memiliki kualifikasi akademik minimal magister.

Bahwa baik perguruan tinggi penyelenggara pendidikan magister kenotariatan dan organisasi jabatan Notaris sebagai salah satu Stakeholders mempunyai kepentingan dengan dunia Notaris untuk melakukan sinergi sertifikasi dosen dari Notaris dalam batas kewenangan masing-masing. Semoga hal ini merupakan salah satu bentuk pembenahan yang dapat dilakukan oleh kita semua.-

D. METODE PENGAJARAN

Pendidikan profesi pada saat ini sangat banyak menggunakan system komunikasi dua arah dan penerapan Problem Based Learning (PBL). Harus diakui bahwa pengajaran di kebanyakan program M.Kn. masih satu arah dan didasarkan catatan dari para pengajarnya.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan M.Kn. harus sudah dilakukan perubahan cara mengajar. Metode/cara mengajar seorang dosen agar materi kuliah dapat sampai dan dapat dicerna secara kritis, perlu dikemas sedemikian rupa melalui metode PBL dan didukung dengan pendekatan gabungan antara TCL (Teacher Center Learning) dan SCL (Student Center Learning)..

Oleh karena itu sesuai dengan tuntutan dunia pendidikan, maka untuk para Notaris yang selama ini telah mengajar, mau tidak mau harus meningkatkan kemampuan mengajarnya dengan suatu metode sebagaimana tersebut di atas, untuk yang dapat menyampaikan ilmu kenotariatan kepada para mahasiswa secara baik.

E. MAGANG CALON NOTARIS..

Pasal 3 huruf f UUJN menegaskan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris, bahwa calon Notaris tersebut telah menjalani Magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan dalam Penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “prakarsa sendiri” adalah bahwa calon notaris dapat memilih sendiri di kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Jabatan Notaris.

Syarat Magang untuk calon Notaris bersifat imperatif, artinya harus ditempuh dan harus ada tanda buktinya. Magang ini sangat penting untuk calon Notaris, untuk menyelaraskan atara ilmu kenotariatan yang diperoleh dalam bangku kuliah dengan praktek Notaris, dan hal-hal lainnya yang tidak diperoleh dalam bangku kuliah, tapi hanya ada dalam Praktek Notaris, misalnya menatausahakan minuta akta ke dalam Repertorium ataupun mengisi buku daftar untuk surat yang dibukukan atau surat yang disahkan, dan yang lebih penting belajar memahami keinginan para penghadap dan memformulasikannya ke dalam bentuk akta Notaris.

Magang sebagaimana tersebut di atas sudah terlepas dari lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Magister Kenotariatan, artinya keluaran (out put) dari lembaga pendidikan tersebut sepenuhnya menjadi urusan para Notaris yang akan dijadikan tempat Magang, dalam kaitan ini seharusnya ada kurikulum Magang yang dibuat oleh organisasi Jabatan Notaris, sehingga kurikulum Magang tersebut dapat dijadikan pedoman serta penilaian selama masa Magang. Tanpa adanya pedoman atau kurikulum Magang tersebut, dikhawatirkan Magang tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban saja, sedangkan secara substansi ada kemungkinan calon Notaris tersebut belum mengetahui seluk-beluk mengenai praktek Notaris, karena pengetahuan yang diperoleh selama Magang akan menjadi dasar pertama kali untuk praktek sebagai Notaris.

Dengan adanya pedoman Magang tersebut, maka Calon Notaris yang Magang di/pada Notaris, dapat diukur kemampuannya secara terbuka, sehingga dapat diketahui kekurangannya untuk kemudian dibina atau dilatih lebih lanjut oleh Notaris yang bersangkutan.

Ketentuan Magang sebagaimana tersebut wajib dilakukan sebagai syarat untuk dapat diangkat sebagai Notaris, perlu disyaratkan juga Magang sebagai salah satu syarat kelulusan dari lembaga pendidikan kenotariatan, artinya sebelum mahasiswa melakukan ujian tugas akhir (tesis) wajib mebuktikan tanda telah Magang. Dengan demikian ada Magang sebelum dan setelah lulus. Magang seperti ini agar lulusan pendidikan kenotariatan sudah mempunyai pengetahuan Magang sebelumnya untuk dilanjutkan Magang setelah lulus.

F. PENUTUP.

Berdasarkan hasil pengamatan bahwa mereka yang masuk pada Program Magister Kenotariatan (dari awal) berkeinginan untuk menjadi Notaris. Oleh karena itu – berdasarkan mata kuliah yang disajikan – alangkah lebih baiknya mata kuliah pengetahuan dan keterampilan kenotariatan porsinya diperbesar, setidaknya 60 – 65 % dari keseluruhan mata kuliah/SKS yang ada, untuk menunjang mereka yang akan memangku jabatan sebagai Notaris.

Dalam kaitan ini perlu diusulkan oleh Ikatan Notaris Indonesia, kepada pengelola Program Magister Kenotariatan agar mewajibkan adanya Magang nonSKS sebelum lulus, artinya sebelum mahasiswa ujian tesis, maka sebelum ujian tersebut wajib Magang di kantor Notaris dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 – 6 bulan, sebagai upaya menyelaraskan lebih awal antara ilmu kenotariatan yang diperoleh dari perkuliahan dengan praktek Notaris sehari-hari.

Bahwa dengan makin banyaknya perguruan tinggi yang membuka Program Studi Magister Kenotariatan, hal ini merupakan peluang untuk Ikatan Notaris Indonesia untuk turut serta menyediakan mata kuliah dan tenaga pengajar yang disertifikasi oleh Ikatan Notaris Indonesia, dengan demikian setidaknya ada kesamaan mengenai materi yang diajarkan dengan dosen/pengajar yang terakreditasi.

Bahwa yang paling tahu, Notaris seperti apa yang dibutuhkan sekarang ini, adalah organisasi jabatan Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga seharusnya tercipta sinergi antara INI dengan pengelola Program Studi Magister Kenotariatan, untuk membantu dan mempersiapkan Notaris yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.

Daftar Pustaka.

Atmoredjo, Sudjito bin Kebangkitan Pendidikan Kenotariatan (Sebagai Upaya Mengangkat Martabat dan Kedaulatan Bangsa), Seminar – Lokakarya, Kebangkitan Pendidikan dan Profesi Notaris Dalam Upaya Mengangkat Martabat Dan Kedaulatan Bangsa, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – Ikatan Notaris Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta, (DIY), Yogyakarta, 16 – 17 Mei 2008.

Juwana, Hikmahanto, Konsep Pendidikan Profesi Dalam Upaya Mengangkat Martabat dan Kedaulatan Bangsa, Seminar – Lokakarya, Kebangkitan Pendidikan dan Profesi Notaris Dalam Upaya Mengangkat Martabat Dan Kedaulatan Bangsa, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada – Ikatan Notaris Indonesia, Daerah Instimewa Yogyakarta, (DIY), Yaogyakarta, 16 – 17 Mei 2008,

Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982


KURIKULUM PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN (MKN)

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

Pada saat ini Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas telah menetapkan kurikulum dengan total 46 SKS, yang dibagi atas 3 (tiga) kelompok mata kuliah, yaitu :

  1. Mata Kuliah Kemagisteran (14 SKS);
  2. Mata Kuliah Inti Kenotariatan (28 SKS); dan
  3. Mata Kuliah Pilihan (4 SKS).

 

Khusus mata kuliah pihan, setiap mahasiswa diharuskan memilih 2 (dua) mata kuliah dari 5 (lima) mata kuliah yang ditawarkan.

 

 

No Status Mata Kuliah Mata Kuliah Bobot SKS Total
I Kemagisteran Teori Hukum 2  
    Penemuan Hukum 2  
    Politik Hukum Kenotariatan 2  
    Metode Penelitian Ilmu Hukum 2  
    Penelitian dan Tesis 6  
  Jumlah 14 SKS
II Inti Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT 2  
    Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan 2  
    Hukum Perikatan 2  
    Hukum Perusahaan 2  
    Hukum Agraria 2  
    Hukum Jaminan 2  
    Peraturan Lelang 2  
    Pengurusan Hak-hak Atas Tanah 2  
    Hukum Perbankan 2  
    Hukum Waris KUH Perdata 2  
    Teknik Pembuatan Akta (TPA) I 2  
    Teknik Pembuatan Akta (TPA) II 2  
    Teknik Pembuatan Akta (TPA) III 2  
    Akta Tanah 2  
  Jumlah 28 SKS
III Pilihan Hukum Investasi 2  
    Hukum Tanah Adat 2  
    Hukum Waris Islam dan Adat 2  
    Kontrak Bisnis Internasional 2  
    Hukum Pajak 2  
  Jumlah 10 SKS

 

 

 

Sebaran Matakuliah Per-Semester

 

No Kode MK Matakuliah Sks
Semester I
1. MKN-511 Teori Hukum 2
2. MKN-512 Politik Hukum Kenotariatan 2
3. MKN-513 Peraturan Jabatan Notaris dan PPAT 2
4. MKN-514 Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan 2
5. MKN-515 Hukum Perikatan 2
6. MKN-516 Hukum Perusahaan 2
7. MKN-517 Hukum Agraria 2
8. MKN-518 Hukum Jaminan 2
J u m l a h 16
Semester II
1. MKN-521 Metode Penelitian Ilmu Hukum 2
2. MKN-522 Penemuan Hukum 2
3. MKN-523 Hukum Waris KUH Perdata 2
4. MKN-524 Pengurusan Hak Atas Tanah 2
5. MKN-525 Hukum Perbankan 2
6. MKN-526 Peraturan Lelang 2
7. MKN-527 Hukum Investasi* 2
8. MKN-528 Hukum Waris Islam dan Adat* 2
9. MKN-529 Hukum Tanah Adat* 2
10. MKN-530 Kontrak Bisnis Internasional* 2
11. MKN-531 Hukum Pajak* 2
J u m l a h 16
Semester III
1. MKN-611 Teknik Pembuatan Akta (TPA) I: Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan **) 2 (0:2)
2. MKN-612 Teknik Pembuatan Akta (TPA) II: Akta Berbagai Macam Perjanjian **) 2 (0:2)
3. MKN-613 Teknik Pembuatan Akta (TPA) III: Akta Badan-badan Usaha **) 2 (0:2)
4. MKN-614 Akta Tanah **) 2 (0:2)
J u m l a h 8
Semester IV
1. MKN-621 Penelitian dan T e s i s 6
J u m l a h 46

*)   Mata kuliah pilihan (pilih 2 dari 5 mata kuliah).

**) Mata kuliah yang wajib mengikuti kegiatan di laboratorium.

 

 

 


Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Magister Kenotariatan

Visi

Visi Program MKn FH Unand adalah menjadi Program Studi Terkemuka yang mampu mengembangkan ilmu hukum yang memiliki keunggulan baik sebagai praktisi hukum kenotariatan maupun memiliki keunggulan kompetitif dalam mengembangkan ilmu hukum dan penciptaan konsep baru.

Misi

  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan hukum kenotariatan pada khususnya.
  2. Menghasilkan ulusan yang memiliki kemampuan menggunakan pendekatan secara multi-dimensional dalam memecahkan masalah-masalah hukum kenotariatan.
  3. Menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan dalam pembuatan perjanjian/kontrak akta.

Tujuan

  1. Meningkatkan kemampuan untuk memiliki kompetensi profesional dalam bidang kenotariatan.
  2. Meningkatkan produktivitas dan kualitas sumberdaya manusia yang mampu mengenali dan menganalisis serta memecahkan masalah-masalah hukum secara bijaksana dan tetap bersandar pada prinsip-prinsip hukum.
  3. Menciptakan atmosfir akademik yang kondusif dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk melahirkan sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi akademik yang tinggi untuk melakukan penemuan hukum serta pelayanan hukum masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Kategori